Free Bali Dolphins
Sekilas, sirkus lumba-lumba yang ada selama ini terlihat sebagai kegiatan yang sah dan legal. Lumba-lumba yang yang digunakan dalam sirkus tersebut terawat dan bebas dari aksi penyiksaan terhadap binatang. Namun, berdasarkan pemaparan JAAN (Jakarta Animal Aid Network), kegiatan sirkus lumba-lumba merupakan hal ilegal karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, kemudian dalam Pasal 22 dijelaskan pengecualiannya bahwa satwa yang dilindungi hanya boleh ditangkap untuk keperluan penelitian.
Pada 10 Januari 2017, Ric O’Barry’s Dolphin Project dan JAAN melakukan kampanye #FreeBaliDolphins untuk menghentikan kegiatan sirkus dan perdagangan lumba-lumba. Adapun aksi yang dapat dilakukan untuk mendukungan kampanye tersebut berdasarkan arahan Ric O’Barry’s Dolphin Project dan JAAN yaitu :
1. Melakukan inventaris ke semua lumba-lumba yang berada di kolam buatan secara nasional untuk mengetahui kondisi populasi lumba-lumba
2. Menutupi celah hukum yang memperbolehkan sirkus lumba-lumba dan fasilitas komersial untuk memiliki hewan-hewan dengan dalih ‘diselamatkan’
3. Pengelolaan hewan mamalia harus diatur dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dimana merupakan standar umum di semua negara di dunia)
4.Pelarangan meletakkan/menyimpan lumba-lumba dalam kolam buatan
Info lebih lanjut :