Kemenparekraf Dorong Kesamaan Visi Para Pemangku Kepentingan Wisata Selam di Karangasem dan Nusa Penida

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar Focus Group Discussion Pemetaan Daya Tarik Wisata Selam di Mimpi Resort Tulamben, Karangsem, Bali pada Selasa (29/10/2019). Kegiatan ini sekaligus merupakan sosialisasi Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 tentang rekreasi wisata selam agar para pemangku kepentingan memiliki visi yang sama dalam pengembangan wisata selam dan beragam potensi di dalamnya. Sesuai data yang kami terima dari siaran pers Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tampil sebagai narasumber, Kepala Bidang Wisata Bahari Asdep PWAB Itok Parikesit, dan Anggota Bidang Pengembangan Bawah Laut Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Abie Carnadie.
Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 disusun untuk menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan. Peraturan ini untuk menjamin tercapainya target zero accident pada aktivitas wisata selam.
Ni Wayan Giri Adnyani, Deputi Bidang Industri dan Kelembagaan Kemenparekraf mengatakan, pemahaman yang harus dimiliki para pemangku kepentingan wisata selam tidak hanya soal teknis tapi juga pemahaman akan regulasi yang meliputinya.
Salah satunya terkait zonasi tata ruang laut dimana para operator selam (Dive Operators) kerap terbentur konflik kepentingan dengan nelayan. Pemerintah pusat sendiri, kata Giri, sudah memiliki Rancangan Zonasi (RZ) tata ruang laut dan telah didistribusikan ke daerah.
“Sosialisasi ini menjadi forum yang menarik. Isunya berkembang dengan komunikasi dua arah yang baik dengan para peserta. Berbagai persoalan digali dan solusinya dijabarkan bersama. Bagaimanapun, saat ini rancangan zonasi terkait tata ruang laut sudah siap,” jelas Giri.
Kegiatan sosialisasi diikuti pihak dari Dinas Pariwisata Karangasem, Kepolisian, Basarnas, BPBD Karangasem, dan P3B. Hadir juga 14 operator selam (dive operators) dari Karangasem dan Nusa Penida.
Asdep Pengembangan Wisata Alam dan Buatan (PWAB) Kemenparekraf, Alexander Reyaan menjelaskan, dalam forum sosialisasi memang banyak temuan menarik terkait situasi wisata selam sekarang ini yang telah banyak berkembang.
“Dengan didasarkan atas kebutuhan regulasi itu, review terhadap Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 sangat terbuka dilakukan. Tujuannya agar peraturan baru ini bisa mengakomodir seluruh kebutuhan. Kami akan gelar rapat koordinasi secepatnya,” kata Alex.
Giri menjelaskan, sosialisasi juga menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan evaluasi dari para stakeholder terhadap relevansi Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 agar terus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang selaras dengan alur konservasi dan keseimbangan alam.
“Dengan begitu, ada kesamaan visi untuk mengembangkan pariwisata dan beragam potensi destinasinya. Kami yakin, para stakeholder kini sudah mengerti posisinya dan apa yang harus dilakukannya,” tutup Ni Wayan Giri Adnyani dalam kegiatan sosialisasi di Bali baru-baru ini.